Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan
tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
Selengkapnya :
UU No 7 Tahun 2007 Tentang Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Animasi 3D IPAL Komunal
Berikut tayangan video animasi IPAL komunal yang bersumber dari Channel YouTube IK Vidio :

-
Berikut tayangan video animasi IPAL komunal yang bersumber dari Channel YouTube IK Vidio :
-
Yayat Hidayat, Kukuh Murtilaksono, Enni Dwi Wahjunie, dan Diah Retno Panuju (Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI), Agustus 2013 Vol. 18 ...
-
Peta DAS Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBS Sungai Citarum), Direktora...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar