Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
Selengkapnya :
PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Animasi 3D IPAL Komunal
Berikut tayangan video animasi IPAL komunal yang bersumber dari Channel YouTube IK Vidio :

-
Peta Wilayah Sungai Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Sungai Citarum mengalir dari hulu yang berada di daerah Gunung Wayang, di sebela...
-
Peta DAS Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBS Sungai Citarum), Direktora...
-
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengembangkan teknologi untuk membantu upaya pemulihan sungai Citarum “Sungai Citarum semaki...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar