Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
Selengkapnya :
PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Animasi 3D IPAL Komunal
Berikut tayangan video animasi IPAL komunal yang bersumber dari Channel YouTube IK Vidio :

-
Peta DAS Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBS Sungai Citarum), Direktora...
-
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara...
-
Citarum bukan hanya sekedar sebuah sungai yang terpanjang di Provinsi Jawa Barat, namun Citarum memiliki makna yang sangat penting bagi seba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar