Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di
darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
Selengkapnya :
PP No 121 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Peta Wilayah Sungai Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Sungai Citarum mengalir dari hulu yang berada di daerah Gunung Wayang, di sebela...
-
Peta DAS Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBS Sungai Citarum), Direktora...
-
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengembangkan teknologi untuk membantu upaya pemulihan sungai Citarum “Sungai Citarum semaki...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar