Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selengkapnya :
PP No 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
Citarumpedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Animasi 3D IPAL Komunal
Berikut tayangan video animasi IPAL komunal yang bersumber dari Channel YouTube IK Vidio :

-
Peta Wilayah Sungai Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Sungai Citarum mengalir dari hulu yang berada di daerah Gunung Wayang, di sebela...
-
Peta DAS Citarum ( http://bbwscitarum.com ) Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBS Sungai Citarum), Direktora...
-
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengembangkan teknologi untuk membantu upaya pemulihan sungai Citarum “Sungai Citarum semaki...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar